News  

Kendaraan tidak lulus uji emisi di Jakut dianjurkan lakukan servis

Kendaraan yang tidak lolos direkomendasikan untuk melakukan servis

Jakarta (ANTARA) – Kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta Utara dianjurkan melaksanakan servis di bengkel.

“Kendaraan yang tidak lolos direkomendasikan untuk melakukan servis,” kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu.

Untuk menghindari antrean saat uji emisi, Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala pada 28-30 Juni di lokasi berbeda per harinya.

Tiga lokasi itu ada di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Pademangan (28 Juni), Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok (29 Juni) dan Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya Nomor 12, Pluit, Penjaringan (30 Juni).

Setelah 8 Juli yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menggelar uji emisi kendaraan bermotor lagi di halaman belakang Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

“Totalnya ada sebanyak 47 kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. 39 kendaraan roda empat dan delapan kendaraan roda dua,” kata Ali.

Salah satu penyelenggara uji emisi di Jakarta, Auto2000, dikutip pada situs resminya, Rabu, menjelaskan hasil uji emisi dapat mengukur tingkat kesehatan mesin dan mendeteksi sedini mungkin potensi kerusakan komponen mesin kendaraan bermotor.

Dari senyawa yang menjadi indikator uji emisi antara lain jumlah karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2), oksigen (O2) dan hidrokarbon (HC) yang melebihi ambang batas. Mekanik bisa mengetahui adanya komponen mesin yang berkinerja kurang maksimal.

Baca juga: Penerapan sanksi uji emisi kemungkinan mulai Desember 2022

Baca juga: Pemprov DKI tambah lokasi uji emisi di Jakarta Utara jadi 46 tempat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan