News  

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo

Suara.com – Tim khusus bentukan Kapolri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di dua lokasi, yakni rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal ini berdasar informasi yang dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Dua lokasi di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskri,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (28/8/2022).

Rumah pribadi Ferdy Sambo diketahui terletak di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan, rumah dinasnya tak jauh dari rumah pribadinya, berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya

Dalam rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/8/2022) besok, penyidik dipastikan akan menghadirkan kelima tersangka. Mereka di antaranya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, serta KM alias Kuat Maruf.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan, keempat tersangka kecuali Putri Candrawathi akan dihadirkan dengan menggunakan baju tahanan.

“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan,” kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat berjanji akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini secara transparan.

“Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” kata Listy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J

Sementara Dedi menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan