Berapa Umur Minimal Kambing untuk Kurban Idul Adha Menurut Hukum Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA, celebrities.id – Umur minimal kambing untuk kurban Idul Adha bisa diketahui dari kitab-kitab fiqih Islam. Demikian pula tata cara memotongnya, sudah diatur semua dalam fiqih Islam.

Seperti diketahui, tidak lama lagi akan segera datang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah. Umat Islam akan berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama di tanah lapang atau di masjid. Setelah salat, dilaksanakan penyembelihan hewan kurban berupa kambing, sapi, domba dan lainnya. Namun berapa umur minimal kambing untuk kurban Idul Adha?

Para ulama fiqih terdahulu telah menjelaskan tata cara penyembelihan hewan qurban yang telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.

Umur Minimal Kambing untuk Kurban Idul Adha

Dirangkum dari NU Online, Senin (4/7/2022), Udhiyyah atau berkurban adalah salah satu syi’ar Islam yang yang paling mulia. Yaitu syi’ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Bentuk ketundukannya yakni setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya dia berkurban.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, مَنْ

كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا 

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Di antara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkurban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

Menurut Ibnu Katsir dan telah menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, dan Qotadah, bahimatul an’am atau hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz).

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan