Steam dan Kompetitor Belum Daftar PSE, Gamer Indonesia Terancam Tidak Bisa Main

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis informasi terbaru terkait pendaftaraan atau pendataan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), hari ini Kamis 21 Juli 2022.
 
Kabar baiknya, WhatsApp, Instagram, dan Facebook bahkan Google sudah mendaftarkan diri. Sayangnya, kabar buruk justru kini menghantui gamer di Indonesia.
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan langsung menyebutkan nama layanan atau PSE yang punya trafik besar tapi belum mendaftarkan diri, di antaranya adalah platform distribusi atau penjualan game.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mereka yang bermain game di format PC mengandalkan layanan Steam, Epic Games, Origin, dan Battle.net kini dihantui rasa cemas. Semua nama tadi disebut belum merespon perintah Kominfo untuk mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.
 
“Jadi hari ini kita kumpulkan data 100 PSE dengan trafik terbesar, besok lanjut dengan 1.000 yang terbesar,” ujar Semuel membuka sesi konferensi pers secara live streaming.
 
Tidak mengherankan apabila nama-nama PSE tersebut memiliki trafik tinggi. Semuanya merupakan platform penjualan game secara digital termasuk layanan untuk bisa bermain game secara online.
 
“Bagi mereka yang belum mendaftarkan akan kita kirimkan surat peringatan untuk melengkapi sebelum batas waktu yang kami sepakati yaitu lima hari kerja, kalau tidak maka proses pemblokiran mulai berjalan,” ungkap Semuel.
 
Tidak hanya nama-nama tadi, tapi platform atau PSE lain di sektor gaming seperti Roblox, DOTA 2, dan CS:GO juga disebut sebagai PSE dengan trafik tinggi yang belum mendaftarkan diri.
 
Menurut penelusuran Medcom.id, semua platform gaming tersebut belum memiliki operasional bahkan perwakilan di Tanah Air, sehingga sepenuhnya merupakan PSE Asing.
 
Sebelumnya Semuel juga menggelar konferensi pers terkait pemblokiran PSE yang tidak mendaftarkan diri atau mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
 
Semuel menjelaskan bahwa PSE yang diblokir masih bisa melakukan normalisasi atau pencabutan pemblokiran akses apabila memproses pendaftaran PSE.
 

(MMI)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan