Polres Jakpus Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Negara

Jakarta: Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi dan negara. Sebanyak 22 kilogram sabu disita dari pelaku SM, 53, di Medan, Sumatra Utara. 
 
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin mengatakan pihaknya mengamankan 22 kantong berisi narkoba. Narkoba tersebut dikemas dalam kemasan teh China. 
 
“Kita amankan satu pelaku, SM yang Nita lakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeladahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China. Diduga di dalamnya berisi sabu. Setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram hampir 22 ribu gram,” ucap Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Kamis 21 Juli 2022. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Komarudin mengatakan peredaran tersebut merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Dia menyebut sebanyak 30 kantong narkoba diedarkan dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu, kemudian dari Aceh ke Medan menggunakan jalur darat hingga sampai ke SM.
 
“Dari 30 kantong itu sudah dibagi ketiga kelompok, kelompok pertama mengambil 3 paket, kelompok kedua mengambil 5 paket untuk diedarkan di daerah Medan dan Aceh, dan SM mendapatkan paling banyak dimana pengakuannya mendapatkan upah Rp 10 juta per kantong,” ucap dia.
 
Komarudin mengatakan penangkapan SM merupakan hasil dari pendalaman penangkapan pelaku DS, 44 dan M, 47. Dari penangkapan kedua pelaku itu seberat 1 kilogram sabu berhasil diamankan.
 
“Mereka mengirimkan narkoba jenis sabu melalui kurir dengan sandi burung pembawa sabu dan diterima di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dari situ kita berhasil mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu ataupun tepatnya 1.034,5 gram sabu,” jelas dia.

Komarudin menerangkan dari penangkapan tersebut, sebanyak 88 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dia menyebut sabu seberat 22 kilogram tersebut bernilai Rp 30,8 miliar.
 
“Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan perburuan terhadap peredaran narkoba dimana hasil capaian yang saat ini kita rilis dikalkulasikan dengan berat 22 kilogram sabu kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88 ribu jiwa. Kemudian untuk 22 kilogram sabu ini dihargakan total keseluruhannya Rp 30,8 miliar,” tuturnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan