Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Kooperatif

Tangerang: Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, upaya jemput paksa yang dilakukan pihak Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyidikan.
 
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Shinto, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Shinto menuturkan, penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pascaupaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka, dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” jelasnya. 
 

Sebelumnya, Polres Serang Kota menjemput paksa artis Nikita Mirzani. Jemput paksa itu dilakukan kepolisian di mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.48 WIb. 
 
“Betul (dijemput dari Polres Sersng Kota),” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Polisi menjemput paksa Nikita Mirzani di mal di bilangan Jakarta itu viral di media sosial. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jin biru.
 
Nikita yang dikawal oleh sejumlah polisi wanita dibawa menggunakan minibus dengan pelat nomor B 1022 CVC menuju Polresta Serang Kota.  Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
 
Berkas kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.
 
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022, namun Nikita Mirzani tidak hadir.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan