Menkumham Dorong Karya Kreatif dan Inovatif Didaftarkan HAKI

Menkumham Dorong Karya Kreatif dan Inovatif Didaftarkan HAKI

Yogyakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk mendaftarkan karya ataupun inovasinya dalam daftar hak kekayaan intelektual (HAKI). Ia memproyeksi ke depan sertifikat HAKI bisa jadi jaminan di bank. 
 
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan situasi pandemi covid-19 telah memunculkan beragam karya masyarakat, seperti konten video, yang tersebar di media sosial. Menurut dia, karya dan inovasi yang dibuat masyarakat perlu dicatatkan menjadi hak kekayaan intelektual. 
 
“Ini inovasi didorong, jangan hanya mencipta tapi juga mencatatkan hak kekayaan intelektual,” kata Yasonna dalam seminar tentang Hak Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yasonna mengatakan ada berbagai karya hingga inovasi yang dilakukan masyarakat. Ia menyebut UMKM menjadi salah satu kelompok potensial yang menciptakan dan berinovasi. 
 

Pihaknya akan melakukan jemput bola untuk menyosialisasikan kekayaan intelektual agar didaftarkan. Menurut dia, hal itu juga menjadi bagian mencegah adanya tindak pemalsuan karya. 
 
“Kemenkumham melakukan penegakan hak kekayaan intelektual yang terdaftar melalui pemberian seetifikat pada pemilik,” ujarnya. 
 
Yasonna mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif pada 12 Juli. Aturan itu juga mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif bank maupun nonbank. 
 
“Artijya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia (jaminan berupa benda),” kata dia. 
 
Ia mengatakan langkah itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara, penentuan nilai karya yang didaftarkan ditentukan lembaga keuangan. 
 
Pihaknya berharap adanya kolaborasi Kemenkumham, Kemendikbudristek, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta pemerintah-pemerintah daerah dalam rangka menjadikan kekayaan intelektual sebagai mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut dia, langkah itu bisa jadi jalan pemulihan ekonomi. 
 
“Di Lapas itu ada kredo, walaupun tempat terbatas kreativitas tak boleh terbatas. Kami juga mendorong warga binaan terus bekerja dan berinovasi,” ujarnya. 

 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan