Mencegah akal-akalan parpol saat verifikasi Pemilu 2024

Mengenai kantor partai, Kaka mengatakan, parpol lazimnya sudah punya di tiap kabupaten dan kota. Akan tetapi, ada yang bentuknya tidak seperti kantor, melainkan rumah pribadi. Di tingkat kecamatan, KIPP bahkan menemukan parpol yang kesekretariatannya berada di kos-kosan.

“Dan ada yang tidak ada plang. Tapi, memang kalau partai-partai besar yang sudah mapan, rata-rata mereka mampu untuk memenuhi (persyaratan) itu. Kalaupun ada parta lama, partai itu biasanya partai yang jumlah anggota DPRD-nya kecil,” ungkap Kaka. 

Temuan KIPP lainnya yang mungkin berulang pada Pemilu 2024 ialah terkait verifikasi keanggotaan secara langsung oleh petugas KPUD. Dalam verifikasi, menurut Kaka, petugas KPUD kerap tak langsung mengecek ke lapangan. Pada beberapa kasus, petugas menerima rombongan pengurus yang disodorkan parpol.

Metode tersebut jelas sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku pada Pemilu 2019. Dalam verifikasi anggota parpol, ucap Kaka, seharusnya didatangi satu per satu, bukan dikumpulkan. 

“Kalau di PKPU yang lama itu, (boleh) dikumpulkan kalau untuk (anggota parpol) yang tidak ditemukan (alamatnya). Jadi, KPU harus mencari dulu, tidak (langsung) dikumpulkan. Ini banyak praktek KPU justru disodori di satu tempat, atau bahkan ada yang didatangkan ke kantor KPU. Ini diharapkan tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Anehnya, menurut Kaka, petugas KPU tidak satu suara menanggapi model verifikasi tersebut. Di satu daerah, model semacam itu dianggap memenuhi syarat (MS). Di daerah lain, dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Seringkali kritik kami terhadap KPU dan menimbulkan tensi-tensi penyelenggara pemilu, KPU juga. Itu karena adanya perbedaan, baik perbedaan dengan undang-undang maupun perbedaan (perlakuan) antara satu daerah dengan daerah lain,” ujar Kaka. 

Mencegah akal-akalan parpol saat verifikasi Pemilu 2024

Cegah kompromi

Hingga kini, sudah ada 22 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 di antaranya dinyatakan telah lengkap berkasnya dan dalam proses verifikasi administrasi oleh petugas KPU. Sisanya diminta melengkapi berkas. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan proses verifikasi administrasi sudah dimulai sejak 2 Agustus 2022 dan dijadwalkan rampung 11 September 2022. Pada 14 September 2022, KPU bakal menyampaikan hasil verifikasi tersebut. 

Jika ada parpol yang dokumennya tak sesuai, menurut Idham, KPU akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaikinya. Dokumen perbaikan lantas akan kembali diverikasi petugas KPU. 

“Selanjutnya, pada 15 Oktober sampai 4 November 2022, selama 20 hari, kami melakukan verifikasi faktual yang kemudian diikuti dengan perbaikan verifikasi faktual,” ujar Idham kepada Alinea.id, Senin (8/8).

Verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai yang tak melampaui parliamentary threshold (PT) pada pemilu sebelumnya. Sesuai isi UU Pemilu, parpol-parpol penghuni Senayan tak akan diverifikasi secara faktual lagi. 

Dalam proses verifikasi faktual, Idham menegaskan, KPU bakal mengecek kepengurusan mulai tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota secara langsung. Khusus untuk pusat, KPU juga akan mengecek pemenuhan syarat keterwakilan perempuan 30%.

“Syarat keterwakilan perempuan 30% di tingkat pusat itu wajib. Kalau di daerah istilahnya memperhatikan. Tapi, kami menghimbau kepada parpol untuk bisa mengutamakan kesetaraan gender dalam struktur kepengurusan,” jelas dia. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono berharap KPU menjalankan semua proses verifikasi parpol sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada persyaratan yang “dikompromikan” antara petugas KPU dan parpol. 
 
“Kalau itu sampai ketahuan, maka akan kita laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Berarti kan tidak melakukan pekerjaan secara profesional,” ucap Totok kepada Alinea.id.

Saat verifikasi faktual, Totok mengatakan, Bawaslu bakal melakukan pendampingan secara door to door. Secara mandiri, Bawaslu juga akan mengecek langsung alamat kantor parpol dan kepengurusan mereka di daerah. 

“Metodenya sampling untuk mengetahui apakah kantor alamat partai jelas atau tidak. Juga untuk status anggota dan kepengurusan parpol. Kalau tidak sesuai, katakan tidak sesuai. Artinya, belum memenuhi syarat,” tegas Totok. 

Terkait kantor partai berada di rumah pribadi, Totok menjelaskan, itu bisa saja terjadi. Akan tetapi, statusnya harus sewa. “Tidak boleh disewa satu-dua bulan. Sewanya sampai akhir pemilu dan dibuktikan dengan surat sewanya,” jelasnya. 

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) mendaftarkan Golkar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). /Foto Instagram @kpu_ri

Dorong perlakuan setara

Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan partainya siap memenuhi semua persyaratan KPU dalam verifikasi administrasi dan faktual. Ia menyebut Partai Buruh bahkan mendorong agar setiap partai punya surat domisili keberadaan kantor kepengurusan sebagai salah satu persyaratan keikutsertaan dalam Pemilu 2024. 

“PB sudah menyiapkan sekitar 4.500 surat keterangan domisili alamat kesekretariatan. Lha, itu akhirnya tidak dipakai. Tapi, kami sudah siapkan. Itu menandakan PB serius (mengikuti Pemilu 2024),” ujar dia kepada Alinea.id, Senin (8/8).

PB hingga kini belum mendaftar ke KPU sebagai calon peserta. Menurut Said, partainya masih terus membenahi data kepengurusan. “Terus dilakukan sinkronisasi data karena ada data yang jumlahnya itu belum (sama) persis 100%,” imbuh dia.

Meski begitu, Said optimistis PB bakal lolos verifikasi administrasi. Ia meyakini semua persyaratan untuk jadi calon peserta Pemilu 2024 bisa dipenuhi PB. Terkait keterwakilan perempuan, misalnya, Said menyebut kader PB dari kalangan perempuan dari yang jadi pengurus sudah lebih dari 30%.

“Kalau (keterwakilan perempuan) untuk kabupaten/kota dan provinsi, itu rata-rata pada umumnya di atas 40%. Di beberapa daerah, bahkan ada yang mencapai 60% dan 80%,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh itu.

Infografik Alinea.id/MT Fadillah

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, sepakat tidak boleh ada perbedaan perlakuan KPU terhadap parpol di setiap daerah. Menurut dia, KPU harus mengedepankan kesetaraan dan keadilan.

“Karena kan statusnya semua parpol sama sebagai calon peserta pemilu,” kata Pangi saat dihubungi Alinea.id, Senin (8/8).

Pangi turut berharap dalam proses verifikasi faktual nanti, tidak ada hal-hal yang terkesan dikompromikan. Dengan begitu, parpol yang lolos betul-betul sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Kita berprasangka baik saja, semoga partai-partai yang (nanti) ditetapkan sebagai peserta pemilu itu sudah memenuhi persyaratan itu,” ujar dia. 


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan