Kubu Edy Mulyadi Cecar Bentuk Jin, Ketua Adat Dayak: Anak Kecil juga Tahu Itu Nakutin

Merdeka.com – Ketua Dewan Adat Dayak, Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena menyatakan bahwa kalimat ‘jin buang anak’ yang dilontarkan terdakwa Edy Mulyadi menggambarkan suatu hal negatif yang menakutkan.

Alasan itu disampaikan Helena saat hadir sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian. Dimana dia sempat dicecar tim kuasa hukum Edy Mulyadi terkait dasar kata ‘jin’ yang dimaksud memiliki arti negatif.

“Saudara saksi tidak pernah melihat, tidak tahu tentang jin tetapi sebegitu benci dengan kata-kata jin kenapa itu? bisa dijelaskan enggak?” tanya Anggota Kuasa Hukum, Juju saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/7).

“Jin terkutuk,” singkat Helena menjawab pertanyaan tersebut.

Mendengar jawaban itu, Juju pun merasa heran karena Helena yang tidak pernah melihat ‘jin’, namun bisa memberikan penilaian bahwa sosok itu adalah wujud yang terkutuk dan menyeramkan.

“Tidak pernah melihat, tidak menyaksikan apalagi merasakan gitu. Kok bisa mengatakan sedemikian rupa kalimat jin buang anak itu, buruk, jelek, terkutuk kan aneh itu,” ujar Jujur.

Meski sempat ditengahi hakim untuk tak melanjutkan pertanyaan tersebut, namun Juju merasa bila alasan Helena merasa tak terima dengan kata ‘jin’ harus dijelaskan. Terlebih, dia adalah sosok pelapor yang mempolisikan Edy.

“Sangat relevan, karena itu perasaan kenapa saudara saksi menyatakan demikian tidak suka. Kenapa saudara saksi, pertanyaan ini mudah dijawabnya yang mulia, kenapa beliau menyatakan tidak suka, padahal beliau menyatakan tidak pernah melihat jin itu?” tanya Juju.

Dengan nada keras, Helena lantas menjawab bahwa siapapun pun telah memahami bentuk ‘jin’ secara umum merupakan wujud yang menyeramkan memiliki konotasi negatif.

“Izin pak, anak kecil pun tahu saat ini bentuk jin, bentuk genderuwo, kuntilanak dari media sosial di youtube ada. Dan itu adalah bentuk-bentuk wujud yang menakutkan,” ucap Helena.

Dari jawaban Helena tersebut turut memancing kembali cecaran dari tim kuasa hukum Edy. Yang lantas hakim ketua Adeng HK mengetuk palunya untuk menyudahi perdebatan persoalan ‘jin’.

“Sudah sudah, saya sudah berbicara sudahi,” ujar Adeng sembari memukulkan palunya.

Dakwaan Edy Mulyadi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Edy Mulyadi karena dianggap telah menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata JPU dalam sidang, Selasa, (10/5).

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel’.

Akun tersebut sudah memiliki ratusan ribu subscriber. Lalu, sudah mendapat plakat penghargaan berupa Silver Play Button.
Edy disebut mengeruk keuntungan dari akun YouTube tersebut. Akun YouTube itu disebut di bawah naungan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.

“Sekalipun Bang Edy Channel tak terdaftar di Dewan Pers tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius,” ujar Edy.

Atas hal itu, Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan