Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga nama tersangka dalam dugaan rasuah dalam pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Kasus itu diyakini merugikan negara sampai puluhan miliar.
 
“Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Modus korupsi dalam kasus itu merupakan pengadaan barang dan jasa. Lembaga Antikorupsi merasa prihatin atas tindakan koruptif para tersangka dalam perkara ini.
 
“KPK prihatin adanya modus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara dan pelaku usaha yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” tutur Alex.
 
Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usai ada usulan itu, Edy diduga langsung menunjuk perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu. Dari penunjukan itu Sugiharto meminta anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja.
 
Salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion. Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu.
 

Sementara itu, Heri diduga memulai persekutuan jahat ini pada 2016. Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.
 
Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy. Tanpa basa-basi, Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
 
Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida. Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.
 
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan