Kemenkumham Sampai BIN Dikerahkan untuk Menyosialisasikan RKUHP

Jakarta: Pemerintah bakal memasifkan sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun ini. Sosialisasi tidak hanya dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).
 
“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkumham, tetapi ada kementerian lembaga terkait, antara lain adalah Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan, Kominfo, Kemenag, Stafsus Presiden, dan Kepala Staf Presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam telekonferensi pada Senin, 29 Agustus 2022.
 
Edward mengatakan seluruh kementerian dan lembaga sudah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyosialisasikan RKUHP. Ada 11 daerah yang sudah ditargetkan untuk disosialisasikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sosialisasi dari kementerian dan lembaga itu dibutuhkan karena terlalu banyak pasal dalam RKUHP. Sosialisasi butuh banyak pendekatan agar diterima masyarakat.
 
“Iya, kan ini begini ya, kita menyosialisasikan 37 bab dan 632 pasal, itu tentu bukan hal yang mudah untuk sebagian besar masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saya boleh mengistilahkan dialog publik ini terbuka tetapi terbatas,” ujar Edward.
 

Edward mengatakan pemerintah bakal terbuka dengan masukan dari masyarakat selama sosialisasi berlangsung. Namun, pemerintah tetap fokus kepada isu krusial yang harus diluruskan.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan RKUHP adalah keniscayaan. Aturan yang dibuat zaman kolonial itu sudah sepatutnya diperbarui.
 
“Artinya ketika Indonesia menyatakan kemerdekaan, ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial diganti dengan hukum baru,” kata Mahfud dalam Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Mahfud mengungkapkan alasan KUHP era kolonial perlu ditinggalkan. Indonesia harus menyesuaikan hukum sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran masyarakatnya.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan