Disdik Tangerang Pecat Guru yang Mencabuli 3 Siswa

Disdik Tangerang Pecat Guru yang Mencabuli 3 Siswa

Jakarta: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten menindak tegas guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang mencabuli tiga siswa. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberhentian secara tidak terhormat terhadap guru tersebut.
 
“Kami secara pribadi maupun kedinasan sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer pada kejadian itu. Atas dasar itu kami langsung membuat permohonan pemberhentian sebagai guru honorer,” kata Syaifullah dikutip dari laman Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Syaifullah menuturkan sesuai ketentuan, guru yang diduga melakukan pencabulan pada siswa sudah diputus perintah kerjanya sebagai guru honorer. Dinas Pendidikan mengajukan permohonan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk segera mencabut surat keputusan (SK) penetapan AR sebagai pegawai honorer di lingkup Dinas Pendidikan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Saat ini sudah proses. Sedang kita buatkan dan kita akan layangkan kepada Bapak Bupati untuk dicabut SK honorernya,” kata dia.
 
Syaifullah menyebut sanksi bagi guru atau pegawai honorer yang mlanggar hukum telah diatur dalam peraturan pemerintah. “Jadi, kami lakukan pemberhentian secara tidak terhormat,” kata dia.
 
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan seluruh sekolah meningkatkan pengawasan kegiatan belajar mengajar untuk mencegah kejadian serupa berulang. “Kepada seluruh sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap pola belajar yang baik dan benar. Salah satunya guru menjaga etika, sikap, karakter, dan mentalnya,” kata dia.
 
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap guru berinisial AR, 28. Dia ditangkap lantaran mencabuli tiga siswa SMP.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan ketiga korban merupakan laki-laki berusia, 13, 14, dan 17 tahun. Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman.
 
“Salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera yang ada di sekolah,” beber Zulpan.
 
AR ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar,” kata Zulpan.
 

 
 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan