Desa di Gresik Digugat Warganya, Diduga Puluhan Tahun Kuasai Lahan Tambak Warisan

SURYA.CO.ID, GRESIK – Sengketa lahan tambak di Gresik mencuat setelah Muchammad Zuhri (55), warga Desa Leran, Kecamatan Manyar menggugat pemerintah desa, Selasa (23/8/2022). Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukum Zuhri, karena selama puluhan tahun ia kehilangan hak mengelola tambaknya sendiri.

Zuhri mengaku, tanah tambak warisan orangtuanya itu diduga dikuasai pihak desa karena itulah ia menggugat pemerintah Desa Leran di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia juga menuturkan awal terjadinya pengalihan kepemilikan tambak menjadi milik desa.

Menurut Zuhri, pada tahun 1954 , tambak seluas 11,78 hektare dikuasai desa dan menjadi Tanah Kas Desa (TKD), serta dikelola keluarga Haroen P Matakhir. Saat itu ada pemilihan kepala desa yang diikuti calon menantu Haroen P Matakhir, yaitu Kasrawi.

“Akhirnya Kasrawi terpilih menjadi kepala desa dengan dukungan warga. Sebab dalam visi misinya, hasil sebagian tambak diserahkan kepada warga. Kemudian tambak tersebut dikelola oleh warga sejak 1954 sampai 1971,” tutur Zuhri.

Zuhri menambahkan, demi mendapatkan tanahnya berupa tambak, pada tahun 1971 tambak seluas 11,78 hektare yang dikelola warga diminta oleh Kades Kasrawi. Kemudian tambak dari warga itu disewakan ke H Ali Muhtar, warga Manyar Sidorukun sampai tahun 2007.

“Pada tahun 1992 Kasrawi tidak menjabat kades lagi dan digantikan oleh Suudin sampai 1999. Pada tahun 1999 sampai 2007, kembali jabatan kades berganti, dari Suudin kepada Izul Hikmi, sehingga masa sewa tambak berakhir pada 2007.

“Sejak 2007, tambak sewaan itu dikembalikan oleh H Ali Muhtar kepada pihakl desa. Kemudian oleh pemerintah desa, tambak itu disewakan sampai sekarang tahun 2022,” imbuhnya.

Menurut Zuhri, banyak kejanggalan dalam catatan buku C Desa dengan N0.11 Persil 118 luas 11,78 haktare atas nama Haroen Matakhir. Namun anehnya pada buku C Desa itu beralih atas nama desa.

“Kami memiliki bukti Petok D yang dikeluarkan Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah pada tahun 1959. Sehingga kami mengajukan gugatan ke PN Gresik dengan meminta agar tanah tambak orangtua saya dikembalikan, karena selama ini dikuasai oleh pemerintah Desa Leran,” tegasnya.

Sementara Kades Leran, Abdul Mannan mengatakan, pengelolaan TKD saat ini hanya meneruskan dari para kades sebelumnya. “Sesuai catatan desa, tanah tambak seluas 11,78 hektare itu adalah TKD. Apalagi lokasi yang sama juga pernah ada yang menggugat dan sudah inkrach milik desa,” kata Mannan. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan