Kabar Terbaru dari Jenderal Bintang 2 Soal Memori Banding Ferdy Sambo

Kabar Terbaru dari Jenderal Bintang 2 Soal Memori Banding Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) . Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/foc.

jpnn.com, JAKARTA – Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari mantan Kadi Propam Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemecatan secara tidak hormat sebagai anggota Polri pada Jumat dini hari (26/8).

“Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.

Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

“Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.

Irjen Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH sebagai anggota Polri Jumat (26/8) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA TERKAIT

  • Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada 2 Kendaraan Unik, Sebegini Harganya, Lihat Itu
  • Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana
  • Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, TKP Duren Tiga Sempit, Sehingga…
  • Putri Candrawathi Belum Ditahan, Desmond Menduga Ini Penyebabnya, Oalah
  • Kondisi Terkini Rumah Ferdy Sambo, Terbayang Banjir Darah pada Jumat Kliwon, Bikin Merinding
  • Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di TKP Pembunuhan Brigadir J, LPSK Lakukan Ini


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

Tinggalkan Balasan