DPR Desak Kapolri Bersih-bersih Jajarannya yang Jadi Beking Mafia Tanah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih terhadap jajarannya yang menjadi beking mafia tanah.

Hal ini diungkapkan Guspardi Gaus sekalian memberikan perhatian pada laporan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FMKTI) terkait banyaknya kasus perampasan tanah rakyat yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Di mana oknum aparat kepolisian diduga menekan secara paksa para pemilik tanah yang sah agar melepaskan lahan miliknya dengan ancaman akan dipidanakan.

Kasus itu dialami SK Budiarjo bersama istrinya Nurlela yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2022.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Luncurkan Hotline Pengaduan untuk Lawan Mafia Tanah

“Oknum yang diduga jadi beking harus diusut secara tuntas. Jangan ada kesan, kalau ada keberanian dari masyarakat melakukan pengaduan lalu dikriminalisasi. Ini bisa jadi preseden buruk, karena orang jadi takut mengadukan permasalahan mafia tanah,” kata Guspardi dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2022).

“Jangan sedikit-sedikit dikriminalisasi, aparat penegak hukum harus berpihak kepada masyarakat, berpihak pada penegakan hukum. Jangan terkesan membackup pengusaha besar kemudian menafikan kepentingan masyarakat yang sebetulnya punya hak,” lanjutnya.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II menekankan, pada hakekatnya semua sama di mata hukum. Aparat kepolisian harus profesional dalam bekerja, transparan dan akuntabel.

Dia menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan mafia tanah.

Dimana poinnya, siapapun orangnya, jika terindikasi terlibat dalam mafia tanah harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Sesuai arahan presiden kepada Kapolri dan Kejaksaan, siapapun orangnya, apapun institusinya, kalau ada indikasi terlibat harus dilibas. Karena apa? Karena merugikan masyarakat,” ujar Guspardi.

Guspardi menambahkan, permasalahan mafia tanah sebenarnya ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

Namun dalam hal penindakan kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, libas sampai tuntas, seperti apa yang dilakukan Kapolri terhadap kasus meninggalnya Brigadir J. Saat ini jadi momentum yang bagus bagi Kapolri melakukan bersih-bersih,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa bersih-bersih oknum yang diduga terlibat dalam mafia tanah akan meningkatkan citra dan marwah kepolisian yang belakangan tengah mendapatkan sorotan positif dari masyarakat.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan