TikTok Terancam Denda Rp 442 Miliar, Ada Kasus Apa?

cnbc-indonesia.com – Inggris akan mengenakan denda jutaan dolar pada TikTok setelah pemerintah menemukan platform video berdurasi pendek itu melanggar privasi anak-anak.

Potensi denda sebesar 27 juta poundsterling, atau sekitar Rp442 miliar, mengikuti penyelidikan oleh regulator privasi data Inggris.

Penyelidikan tersebut menemukan bahwa sejak Mei 2018 hingga Juli 2020, TikTok telah melanggar hukum Inggris dengan memproses data anak-anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Dalam dokumen hukum yang memberi tahu TikTok tentang kemungkinan denda, Kantor Komisaris Informasi Inggris juga mengatakan TikTok mungkin telah memproses kategori data sensitif “tanpa dasar hukum,”.

Aplikasi asal China itu juga gagal memberikan informasi kepada penggunanya secara cukup transparan.

“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat,” kata Komisaris Informasi John Edwards dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN, Selasa (27/9/2022).

“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu.” imbuhnya.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan “Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya.”

ICO tidak menyebutkan jenis data sensitif tertentu yang kemungkinan salah ditangani oleh TikTok berdasarkan undang-undang Inggris.

Tetapi secara umum negara tersebut menempatkan kewajiban yang lebih tinggi pada data yang mengungkapkan asal ras atau etnis seseorang, pendapat politik, keyakinan agama, status kesehatan, orientasi seksual, dan lainnya.