Pengguna Jalan Raya Diimbau Mentaati Peraturan Lalu Lintas, Sepeda Motor Melaju di Jalur Cepat Akan Ditindak

Pengguna Jalan Raya Diimbau Mentaati Peraturan Lalu Lintas, Sepeda Motor Melaju di Jalur Cepat Akan Ditindak

cnbc-indonesia.com – Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna sepeda motor agar tetap berada di jalur lambat. Dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil. Sedangkan jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga, dan mobil angkutan barang.

error: Content is protected !!