Pelajaran Dari Kecelakaan APV di Tol Jagorawi, Jangan Pernah Sepelekan Sabuk Keselamatan

Pelajaran Dari Kecelakaan APV di Tol Jagorawi, Jangan Pernah Sepelekan Sabuk Keselamatan

cnbc-indonesia.com

Safety belt atau sabuk keselamatan tak berhenti untuk dibahas. Fitur keselamatan ini sudah menjadi standar wajib pada seluruh mobil di dunia dan harus dipakai oleh pengendara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama berkendara. Pada kenyataannya, kesadaran memakainya masih sangat rendah. Terlebih untuk para penumpang di kursi baris kedua, baris ketiga dan seterusnya mereka banyak yang enggan mengenakannya dengan alasan bermacam-macam.

Mobil terguling karena mengalami pecah ban

Seperti peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi Jalan Tol Jagorawi arah Jakarta pada Minggu, (15/9/2019) pagi dimana satu unit mobil Suzuki APV bernopol F 1196 DH terguling setelah mengalami pecah ban. Dari rekaman yang beredar tampak beberapa orang tergeletak di jalanan, mereka terlempar keluar dari dalam kabin karena tidak mengenakan sabuk keselamatan.

“Sudah pasti tidak pakai safety belt itu (penumpangnya). Jika melihat video, kan terlihat lima sampai enam orang yang terlempar, itu mereka tidak terikat sabuk,” tutur Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, seperti dikutip dari Viva (16/9/2019).

Tak bisa dipungkiri, keengganan penumpang memakai sabuk keselamatan karena kesadaran yang minim didukung tidak adanya aturan yang mewajibkan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya diatur kewajiban memakai sabuk keselamatan untuk pengemudi dan penumpang di sebelahnya.

Pada Pasal 106 ayat (6) disebutkan : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”

Kemudian pada Pasal 289 yang mengatur sanksinya disebutkan : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kondisi interior menunjukkan sabuk pengaman tidak dipakai yang menyebabkan penumpang terlempar saat mobil terguling

Menurut Jusri penumpang harus mulai membangun kesadaran dirinya mengenakan sabuk pengaman meski duduk di kursi baris belakang. “Dengan memakai seat belt, posisi badan dapat tertahan agar tetap berada di jok dan tidak terpental saat terjadi benturan atau kecelakaan,” tuturnya.

error: Content is protected !!