Maksimalkan Tilang Elektronik, Polri Tarik Surat Tilang Dari Polantas

Maksimalkan Tilang Elektronik, Polri Tarik Surat Tilang Dari Polantas

cnbc-indonesia.com – JAKARTA – Dalam memaksimalkan penerapan tilang elektronik di wilayah Jabodetabek, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan tilang manual atau langsung di tempat. Sejalan dengan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku surat tilang dari para aparat yang bertugas.

“Sesuai arahan Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya.

Penindakan saat ini akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE. Selain e-TLE statis pihaknya menyiapkan e-TLE mobile.

Menurut Latif, nantinya masing-masing Polres ditempatkan 1 e-TLE mobile. Unit ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut. Latif mengatakan pengawasan kamera e-TLE mobile bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas. Saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang ada di Jabodetabek. Harapannya mulai Desember tahun depan sampai Januari 2024 telah ada 30 e-TLE mobile yang beroperasi di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

“Alat ini sudah dilengkapi AI yang secara otomatis meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti ganjil genap, pengendara tanpa helm, penggunaan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu,”ucap Latif.

Nantinya, petugas kepolisian tetap ada di jalan. Tugasnya untuk melakukan penjagaan, pengawalan, pengaturan, namun tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang ada di Polda Metro Jaya.

Terbaru, Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik. Ini sebagai salah satu langkah meniadakan tilang manual. Armada ini nantinya akan mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta.

“Ada 10 unit sementara. Sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta. Ke depannya akan ditambah lagi untuk memaksimalkan pengawasan,” ucap Latif.

Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portable serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Instruksi ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka.(SETYO ADI / WH)

error: Content is protected !!