Libur Lebaran 2023 Pakai Mobil Pribadi, Garda Oto Bagi-bagi Hadiah dan Tips Agar Pemudik Tetap Bugar

Libur Lebaran 2023 Pakai Mobil Pribadi, Garda Oto Bagi-bagi Hadiah dan Tips Agar Pemudik Tetap Bugar

cnbc-indonesia.com – “Kecelakaan akibat kelalaian pengendara dapat dijerat hukuman, sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.

Disebutkannya, bahwa menurut pasal itu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dan jika dampak yang dihasilkan lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar.

Sedangkan Garda Oto, produk asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Astra juga mengajak warganet untuk bersama-sama membagikan momen dan cerita #PeaceofMindMoment selama mudik lebaran melalui sosial media Instagram dan raih kesempatan mendapatkan hadiah saldo AstraPay total Rp 7,5 juta untuk 25 orang dengan foto & cerita menarik 17 April – 1 Mei 2023. Informasi lengkap: bit.ly/PeaceOfMindMomentMudik .

Garda Oto dari Asuransi Astra juga berbagi tips memastikan kondisi tubuh fit saat mengemudi saat mudik. Menurut The Real Driving Center (RDC) Indonesia, berikut langkah-langkahnya:

Istirahat yang cukup

Konsumsi makanan sehat

Jaga cairan tubuh

Lakukan olah raga ringan

Gunakan pakaian yang nyaman

Tidak mengonsumsi minuman beralkohol