Kapolri: Tak Ada Penilangan Manual dari Kepolisian, Semua Beralih ke ETLE

Kapolri: Tak Ada Penilangan Manual dari Kepolisian, Semua Beralih ke ETLE

cnbc-indonesia.com – Langkah besar dilakukan petugas kepolisian dalam melakukan penindakan pelanggaran berlalu lintas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Penindakan tilang

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5?2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat tersebut mengarahkan petugas Korlantas untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” ucap salah satu poin dalam telegram tersebut.

Beberapa sorotan dari arahan Kapolri terkait pelayanan. Salah satunya meminta jajaran Korlantas untuk mengedepankan 3S, Senyum, Sapa dan Salam, ketika memberikan pelayanan. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli. Ini dilakukan di lokasi blackspot dan troublespot.

Kapolri juga meminta jajaran Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dimas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Arahan lainnya, petugas Korlantas diminta bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Petugas diharapkan transparan, dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Beberapa catatan lain, Kapolri berharap jajaran Korlantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Selain itu, anggota melaksanakan pembinaan rohani setiap minggu untuk meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan meningkatkan kerja Polantas.

Terpenting, sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, jajaran Korlantas harus menampilkan sikap anggota kepolisian yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan hedonisme. Personel wajib mendekatkan diri dengan masyarakat lewat bakti sosial atau bersedekah.

Langkah Korlantas

Arahan Kapolri terhadap tugas Korlantas akan segera ditindak lanjuti. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan instruksi terkait larangan tilang manual harus dilihat dari dua prinsip penegakan hukum. Pertama projustitia dan non yustisial.

“Projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai bayar denda. Cara non yustisia artinya melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi dan teguran diharapkan memberikan efek jera kepada pengemudi atau pelanggar,” ucap Aan dalam pengarahan di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).

Aan menjelaskan Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum lewat sistem tilang elektronik atau ETLE. Ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri. Saat ini sistem ETLE sudah ada di seluruh Indonesia dengan lebih dari 280 kamera statis.”Selain itu ada lebih dari 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” ucap Aan.

Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi dan sosialisasi. Ini merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Ini juga sesuai dengan operasi Simpatik yang akan digelar dua sampai tiga bulan ke depan.

“Sampai dengan Nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak berhenti. Kita tetap dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” ucap Aan.

“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah masyarakat, tetap melaksanakan patroli memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendara lalu lintas di jalan,” tutup Aan. (STA/TOM)

error: Content is protected !!