Gagal Ujian Praktik Bikin SIM, Kapolri Perintahkan Satpas Bisa Ulang pada Hari yang Sama

Gagal Ujian Praktik Bikin SIM, Kapolri Perintahkan Satpas Bisa Ulang pada Hari yang Sama

cnbc-indonesia.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta petugas Penyelenggara Administrasi (Satpas) bisa mempermudah masyarakat yang ingin melakukan praktik uji bikin SIM. Dirinya berharap warga mendapat pelatihan lebih dulu dan bisa mengulang pada hari yang sama jika dinyatakan gagal.

Perintah bikin SIM dipermudah

“Kalau bisa kasih kesempatan 2 kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” perintah Kapolri di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/7).

Permintaan ini disampaikan Kapolri saat melakukan Inspeksi mendadak di Satpas Daan Mogot. Menurutnya, perlu ada kebijakan bagi warga yang dinyatakan gagal uji praktik bisa mengulang di hari yang sama.

“Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal (praktik), kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian tes mengemudi,” ungkapnya.

Pelajari Materi Bikin SIM

Umumnya pemohon yang gagal mendapat SIM disebabkan kurangnya pengetahuan dan tak mempersiapkan diri sebelum melakoni ujian SIM. Nah, untuk Anda yang ingin membuatnya, lebih baik mempelajari materi teori uji SIM yang disiapkan oleh kepolisian.

Khusus uji praktik SIM, pemohon bisa memantapkan diri dan memahami materi di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Selanjutnya, apara bila canggung memakai kendaraan yang disediakan Satpas coba tanyakan ke petugas apakah boleh memakai kendaraan pribadi.

Sebab beberapa Satpas di Indonesia memperbolehkan pemohon menggunakan mobil pribadi untuk melakoni praktik uji SIM.

Syarat dan Biaya Bikin SIM

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM mengatur syarat baru untuk mendapatkan SIM. Syarat tersebut ditulis jelas dalam Pasal 8 yang mewajibkan para pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. Agar lebih detail, simak di bawah ini:

Sementara terkait biaya penerbitan SIM masih menggunakan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Simak informasi berikut.

Penerbitan SIM baru:

Perpanjangan SIM:

Perlu dicatat, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM di atas juga akan diakumulasi dengan biaya tambahan lain. Mulai dari biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu. (KIT/TOM)

error: Content is protected !!