ERP Akan Diterapkan DKI Jakarta Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan Raya

ERP Akan Diterapkan DKI Jakarta Secara Bertahap di 25 Ruas Jalan Raya

cnbc-indonesia.com – Dikutip dari kantor berita Antara, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengemukakan tentang pemberlakuan ERP di saat mendatang.

“Sampai 25 titik nanti bertahap,” jelasnya, ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik. Misalnya TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

“Yang diutamakan itu yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan,” kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang akan dikenai ERP adalah sepeda motor.

Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki pelat kuning, namun berpelat hitam.

Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Adapun 25 ruas jalan di mana ERP diberlakukan adalah sebagai berikut:

error: Content is protected !!