Cuti Bersama Imlek 2023, Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta Hari Ini

Cuti Bersama Imlek 2023, Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta Hari Ini

cnbc-indonesia.com – Polda Metro Jaya membuat kebijakan terkait kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan setiap harinya. Hal tersebut dikarenakan pada Senin, 23 Januari 2023, pemerintah menetapkan hari ini sebagai cuti bersama Hari Raya Imlek 2023.

Karenanya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Senin 23 Januari 2023. Masyarakat pun bebas untuk melewati jalan-jalan protokol di DKI Jakarta tanpa memperhatikan pelat yang digunakan.

Kebijakan ini sudah disampaikan oleh akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Januari 2023.

“Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan cuti bersama , pembatasan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan,” ucap akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Januari 2023.

Perlu diketahui bahwa di DKI Jakarta , aturan ganjil genap masih diberlakukan setiap harinya kepada masyarakat.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk upaya pengendalian kemacetan yang terus terjadi semenjak kebijakan pembatasan akibat Covid-19 mulai dikurangi.

Dengan adanya sistem ini, maka pengendara harus memperhatikan pelat kendaraan yang mereka gunakan. Jika bagian angka belakang ganjil, maka kendaraan hanya bisa berjalan di tanggal ganjil saja.

Jika bagian belakang pelat genap, maka kendaraan hanya boleh berjalan di saat tanggal genap saja.

Berikut adalah lokasi 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro24. Jalan Kramat Raya25. Jalan Stasiun Senen26. Jalan Gunung Sahari.

Kebijakan ganjil genap akan diliburkan jika sedang libur nasional sudah ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Sedangkan kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama juga sudah dibahas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.***

error: Content is protected !!