Alur Pembuatan Truk di Indonesia, Wajib Diikuti Agar Tidak Jadi Truk Bodong

Alur Pembuatan Truk di Indonesia, Wajib Diikuti Agar Tidak Jadi Truk Bodong

cnbc-indonesia.com – Membangun sebuah truk hingga menjadi kendaraan siap pakai ternyata membutuhkan serangkaian proses lantaran harus memenuhi beberapa kriteria. Tanpa kriteria tersebut truk dianggap bodong atau tidak layak jalan.

Namun dengan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi untuk memenuhi kriteria tersebut, sejumlah oknum justru berlaku curang dalam membangun truk .

“Di Indonesia ini kita paling direpotkan dengan regulasi. Regulasi di Indonesia secara garis besar diukur dari kendaraan. Misalnya mau buat kendaraan baru, jadi harus di ukur dari tipe kendaraanya, tinggi dibatasi, lebar dibatasi dan panjang juga dibatasi,” kata Bimo Nuswantoro, Sales Support & Trainer PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) di sela-sela acara DCVI media workshop, Senin (23/5/2023).

Bimo menjelaskan, kendaraan atau truk dianggap telah memenuhi kriteria bila sudah memiliki dokumen yang lengkap.

Dokumen pertama yakni truk harus punya sertifikat uji tipe (SUT). Ini merupakan identitas awal dari kendaraan dimana kendaraan masih berupa prototype yang akan diproduksi atau diimpor Agen Pemegang Merek (APM) secara massal.

“Ketika tipe truk baru datang harus diajukan. Kalau sudah memenuhi syarat, maka SUT keluar. Jadi kendaraan tanpa SUT bodong. Karena SUT merupakan identitas legal pertama untuk untuk membuat rancang bangun kendaraan di Indonesia.,” kata Bimo.

Truk prototype harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui proses uji tipe di fasilitas pengujian milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) untuk mendapatkan SUT.

“Misalnya kami dari Daimler itu kan hanya menjual sasisnya saja. Itu nanti setelah diregistrasi ke akan mendapatkan SUT. Begitu pelanggan beli unit, maka akan ada penambahan dari karoseri . Nah karoseri ini akan memproses SUT menjadi SKRB yang nantinya akan jadi KIR,” kata Bimo.

Namun beberapa tahun belakangan ini, masih banyak KIR bodong pada truk di Indonesia. Misalnya pada KIR tercantum data yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Hal tersebut lantaran nomor SUT bukan kendaraan yang bersangkutan.

Bimo menegaskan bila secara dimensi pihak penjual sasis sudah menjual produk dengan mengikuti aturan pemerintah.

Begitu sasis terjual dan berubah bentuk merupakan di luar kuasa dari pihak penjual sasis. Sehingga begitu truk menjadi kendaraan bodong bisa disebabkan oleh permintaan pelanggan atau karoseri yang nakal di luar kuasa penjual sasis truk .

“Kami sebagai pihak penjual sasis truk juga tidak ingin dipasangi oleh karoseri yang asal-asalan. Kami juga list karoseri mana saja yang sudah buat SKRB dengan kami dan itu yang nanti kami rekomendasikan ke pelanggan,” kata Bimo.

error: Content is protected !!