Wapres Tegaskan “Spin Off” Unit Usaha Syariah Harus Dilakukan Sesuai UU Perbankan Syariah

Wapres Tegaskan “Spin Off” Unit Usaha Syariah Harus Dilakukan Sesuai UU Perbankan Syariah

cnbc-indonesia.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, unit usaha syariah (UUS) perbankan wajib memisahkan diri atau spin-off dari induknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, berdasarkan aturan itu, spin-off mesti dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 dan Ma’ruf mendorong agar peraturan itu segera dilaksanakan.

“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin-off,” kata Masduki dalam keterangan pers usai Ma’ruf audiensi Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Senin (12/9/2022).

Masduki menuturkan, Ma’ruf yakin proses spin-off dapat berjalan baik karena akan diawasi, dibimbing, dan dibina oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

Ma’ruf juga menekankan pendampingan oleh OJK itu juga dapat mengatasi kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam proses spin-off kelak.

“Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,” ujar Masduki.

Sementara itu, dalam audiensi dengan Ma’ruf, Badan Pengurus Harian DSN MUI menyampaikan laporan perkembangan bank syariah terakhir.

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung dalam bank umum konvensional, dan ada yang sudah tergabung dalam bank uumum syariah.

error: Content is protected !!