Terpidana Korupsi Jero Wacik Dapat Cuti Menjelang Bebas, Keluar Lapas Hari Ini

cnbc-indonesia.com – Mantan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada hari ini, Kamis (8/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Jero Wacik sebelumnya divonis bersalah melakukan tiga kasus korupsi.

Kemudian, dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat 1 pada 2016.

Namun, hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun pidana badan.

Jero Wacik kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Ya beliau mendapat program cuti menjelang bebas ,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022) malam.

Elly Yuzar mengatakan, Jero Wacik telah memenuhi sejumlah syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan cuti menjelang bebas sebagaimana ditentukan undang-Undang Pemasyarakatan.

Termasuk, di antara syarat itu adalah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Meski demikian, Jero Wacik masih harus menjalani program bimbingan di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Beliau di bawah pengawasan Bapas Bandung,” ujar Elly Yuzar.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti juga mengkonfirmasi kebebasan Jero Wacik.

“Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurut Rika, Jero Wacik akan dinyatakan bebas murni pada 22 November mendatang.

Untuk saat ini, Jero Wacik wajib mengikuti bimbingan dari bapas bandung hingga dinyatakan bebas murni.

“Bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” ujar Rika.

Sebagai informasi, Jero Wacik divonis bersalah telah melakukan tiga tindak pidana korupsi antara lain menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.