Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja

Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja

cnbc-indonesia.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh menyayangkan langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian bangunan Gereja HKBP di Kota Cilegon.

Menurut Surya Paloh, rencana pendirian gereja itu justru telah mendapatkan izin dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

“Dengan demikian, sudah semestinya izin turun dari pemimpin kota. Jika pun masih ada masalah yang mengganjal maka selesaikanlah semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya,” kata Surya Paloh dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Surya Paloh mengungkapkan, konstitusi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur beribadah dan mendirikan rumah ibadah adalah hak warga negara.

Ia menegaskan bahwa aturan itu termaktub dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.

Dalam pasal 28 E disebutkan: “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

“Di dalam Pasal 29 ayat juga disebutkan bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’,” kata Surya Paloh.

Lebih lanjut, Surya Paloh menilai kejadian penolakan pendirian rumah ibadah semestinya tidak terjadi di Indonesia.

Hal tersebut karena konstitusi telah menjamin warga negara berhak mendirikan rumah ibadah.

“Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di negeri kita,” ujarnya.

“Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” kata Surya Paloh lagi.

Atas hal tersebut, Surya Paloh mendorong segenap aparatur negara, pemimpin berwenang, serta tokoh masyarakat untuk memberikan kontribusinya bagi penyelesaian masalah ini.

Ia juga menekankan agar semua pihak mampu meredam segala potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon.

Apalagi, katanya, saat ini situasi menjelang Pemilu 2024 sehingga segala potensi politik identitas bisa terjadi.

“Partai Nasdem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong dalam upaya menyelesaikan setiap masalah di tengah kehidupan sosial kita,” katanya.

Sebelumnya, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha.

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon.

Kemudian, mereka meminta Wali Kota Cilegon membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati tahun 1975.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

“Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri,” kata Marnala.

Terkini, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Suat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan Surat Sertifikat Hak Guna Bangunanan (SHGB).

error: Content is protected !!