Sidang Kasus Satelit Kemenhan dengan Terdakwa WNA AS Ditunda

Sidang Kasus Satelit Kemenhan dengan Terdakwa WNA AS Ditunda

cnbc-indonesia.com – Majelis hakim menunda sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015, Thomas Van Der Heyden.

Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini digelar hari ini, Kamis (2/3/2023).

Namun, sidang tidak dilanjutkan lantaran terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) belum menerima surat dakwaan berbahasa Inggris.

Thomas Van Der Heyden diketahui merupakan seorang Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

“Sudah menerima surat dakwaan?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim dalam kasus ini merupakan majelis koneksitas yang terdiri dari hakim sipil dan hakim militer. Hal ini terjadi lantaran terdakwa perkara ini terdiri dari pihak sipil dan militer.

Hal ini juga terjadi pada penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Dalam sidang ini, Thomas Van Der Heyden didampingi oleh seorang penerjemah bernama Gunawan Ilyas.

“Saya sudah menerima surat dakwaan kemarin, dalam bahasa Indonesia, dan saya tidak memahami, karena saya membutuhkan yang bahasa Inggris,” kata Gunawan menerjemahkan jawaban Thomas.

“Padahal, sudah dijanjikan nanti ada bahasa Inggris-nya, tapi saya tidak menerima,” ujarnya melanjutkan.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim meminta jaksa koneksitas mempersiapkan dakwaan dengan bahasa Inggris untuk Thomas.

Akan tetapi, majelis meminta surat dakwaan terhadap Thomas dibacakan dengan bahasa Indonesia dalam sidang persidangan selanjutnya.

“Jadi begini, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Pertama, terdakwa ini menginginkan surat dakwaan yang sudah di-translate, artinya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris,” kata hakim Fahzal.

“Jadi, untuk Minggu yang akan datang tetap dibacakan bahasa Indonesia dalam persidangan ini. Tetapi, dia pegang yang bahasa Inggris-nya,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, kasus ini juga menjerat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!