Putri Candrawathi Minta Bebas 8 Tahun Tuntutan, Keluar dari Rutan, hingga Barangnya Dikembalikan

Putri Candrawathi Minta Bebas 8 Tahun Tuntutan, Keluar dari Rutan, hingga Barangnya Dikembalikan

cnbc-indonesia.com – Putri Candrawathi meminta beberapa hal pada majelis hakim dalam sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Paling utama, lewat tim penasihat hukumnya, Putri memohon kepada majelis hakim supaya dirinya dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara sebagaimana kehendak jaksa penuntut umum (JPU) tempo hari.

Pengacara PC, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, sehingga sepantasnya bebas dari segala dakwaan dan tuntutan di pengadilan.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis, di PN Jaksel, Rabu, 25 Januari 2023.

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” katanya lagi.

Dengan demikian, pihak hukum PC memohon pada hakim agar istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dinyatakan tak bersalah, dan tak lagi berkewajiban dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan dari jaksa.

Lantaran menilai dakwaan primer dan subsider jaksa merupakan kekeliruan, Arman Hanis melanjutkan pihaknya ingin Putri dibebaskan dari rumah tahanan ( Rutan ) Kejagung RI, di Salemba.

“Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba,” ujarnya.

Tak sampai di sana, menurut Arman, majelis hakim harus memulihkan nama baik Putri, sebab proses hukum yang dijalani beberapa bulan ke belakang baginya telah ‘mencabik’ harkat dan martabat sang klien.

“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, ” ucap Arman Hanis.

Adapun terkait proses penyelidikan, mengingat kasus sudah hampir mencapai akhir, Arman Hanis minta majelis hakim supaya memberi titah pada Kapolri untuk mencabut garis polisi di kediaman Putri, tepatnya di TKP, rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tim pengacara tak lupa meminta agar benda-benda milik Putri yang disita untuk dijadikan sebagai barang bukti segera dikembalikan lagi.

Bagi Arman dan tim, kliennya layak mendapat keringanan sebab merupakan seorang ibu yang secara aktif mengurusi dan mengasihi keempat anaknya. Pertimbangan status ibu tersebut, kata Arman tak boleh dilewatkan demi asas keadilan.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara, sebagaimana tuntutan bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara Ferdy Sambo dituntut bui seumur hidup, dan Richard Eliezer (Bharada E) dapat tuntutan 12 tahun penjara dari JPU. ***

error: Content is protected !!