Prabowo dan Cak Imin Akan Rutin Bertemu, Wasekjen DPP PKB: Yang Tahu Semua Bahasan Beliau Berdua

cnbc-indonesia.com – Setelah bertemu Rabu malam, 1 Maret 2023, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut akan rutin melaksanakan pertemuan. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kabar tersebut.

“Pertemuan antara Ketua Umum Gerindra dan Ketua Umum PKB telah berlangsung pada tanggal 1 (Maret) hari Rabu jam 19.00 WIB,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

“Tetapi pertemuan-pertemuan yang seperti itu akan rutin dilakukan untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” ucapnya lagi.

Dengan kata lain, Dasco mengonfirmasi pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra dan PKB ini bakal dilaksanakan secara berkala menyongsong Pemilu 2024 .

Menurut dia, pertemuan Prabowo dengan Cak Imin bukanlah hal yang luar biasa, mengingat koalisi antara keduanya telah terungkap sejak lama. “Karena kita memang sudah ada kontrak politik,” ujarnya.

Terkait topik-topik yang dibahas dalam pertemuan kedua petinggi partai politik (parpol) tersebut, Dasco tak memberikan rincian apa-apa. “Ya, itu tadi komunikasi saja,” ucapnya.

Setali tiga uang, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Syaiful Huda juga mengaku tak bisa mengungkap isi pertemuan antara Prabowo dengan Muhaimin. Ia hanya dapat memastikan pertemuan terjadi secara berkala.

“Iya direncanakan untuk bertemu berkala. Pasti banyak hal yang harus dibahas dan diputuskan. Tapi yang tahu semuanya beliau berdua,” kata Huda kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia melanjutkan, keputusan-keputusan bersama akan lahir dari pertemuan ini, yang tentunya berkaitan erat dengan pesta demokrasi tahun depan.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden telah dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Aturan yang mengikatnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu ) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***