Pemeriksaan Kedua, Penyidik Timsus Disarankan Tahan Putri Candrawathi

Pemeriksaan Kedua, Penyidik Timsus Disarankan Tahan Putri Candrawathi

cnbc-indonesia.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan Putri pada hari ini, Rabu (31/8/2022), merupakan yang kedua.

Dia juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.

Ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, menilai penyidik sebaiknya menahan Putri usai pemeriksaan kedua hari ini. Salah satu alasannya adalah perkara hukum yang membelitnya tergolong berat.

“Iya. Karenanya, karena perkara ini termasuk tindak pidana berat. Sebaiknya penahanan dilakukan,” kata Eva saat dihubungi Kompas.com.

Ahli forensik emosi menilai rekonstruksi belum maksimal, jika dilihat dari mimik muka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Eva, dia menyarankan penyidik Polri menahan Putri di rumah tahanan negara (Rutan), dan bukan di tahanan kepolisian. Dia juga membeberkan alasannya mengapa Putri sebaiknya ditahan di Rutan.

“Supaya isu perlakuan istimewa menjadi tidak ada lagi,” ucap Eva.

Pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini juga dilakukan di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Putri hari ini juga tak terdeteksi oleh awak media.

“Sudah di dalam,” ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Arman mengaku, dirinya telat mendampingi Putri untuk datang ke Bareskrim.

Meski demikian, dia mengatakan, Putri masih belum diperiksa saat dia tiba.

Sementara itu, Arman mengatakan, Putri dalam kondisi siap diperiksa.

“Ya artinya siap ya,” ucapnya.

Kemarin Putri juga mengikuti proses rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri.

Proses rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit di 3 lokasi.

Lokasi rekonstruksi itu adalah aula di rumah pribadi Ferdy Sambo, sejumlah ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di aula rumah pribadi Ferdy Sambo adalah sebagai pengganti untuk rangkaian reka ulang peristiwa di rumah pribadinya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Dikonfrontasi dengan tersangka lain

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi.

Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.

“Konfrontir, ada lima orang,” ujar Andi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka yang keterangannya akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan seorang saksi yang akan mengikuti pemeriksaan konfrontasi adalah seorang asisten rumah tangga Putri.

Kasus Brigadir J

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini Timsus Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)

error: Content is protected !!