Nasib Eliezer di Polri

Nasib Eliezer di Polri

cnbc-indonesia.com – Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ringan ini memunculkan harapan Bharada E bisa kembali mengabdi di Polri .

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memutus perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Semua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer sudah mendapatkan hukuman sesuai peran dan kadar kesalahan.

Dari semua terdakwa, Eliezer mendapatkan hukuman yang paling ringan. Pria yang akrab dipanggil Icad ini hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Statusnya sebagai ‘justice collaborator’ dan dukungan yang besar dari masyarakat membuat majelis hakim menimbang untuk meringankan hukuman.

Kembali ke Polri

Keluarga berharap Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri. Karena menjadi polisi adalah mimpi Eliezer sejak lama sekali.

Melalui kuasa hukumnya, Eliezer juga berharap bisa kembali mengabdi di Polri, khususnya di Korps Brigade Mobil (Brimob).

Di atas kertas, hingga saat ini Eliezer memang masih tercatat sebagai anggota Polri. Namun, sejak tersandung kasus pembunuhan terhadap Yosua, Eliezer dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Keinginan Eliezer untuk bisa bertahan di Kepolisian sebenarnya sudah lama disampaikan. Di depan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eliezer memohon agar ia tidak dipecat.

Hal itu disampaikan Eliezer sebelum ia membuka ‘kotak pandora’ kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kapolri sejauh ini juga tak menutup pintu bagi Eliezer untuk kembali. Di beberapa kesempatan Kapolri mengatakan, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang akan menentukan dan memutuskan apakah Eliezer bisa kembali bertugas di Polri atau tidak.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjadi bahan pertimbangan KKEP untuk menentukan karir Eliezer di Kepolisian.

Menurut Kapolri, semua pertimbangan hakim akan menjadi catatan bagi Polri dalam mempertimbangkan apakah akan menerima Eliezer kembali.

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Jika merujuk aturan itu, ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Tak aman dan tak etis

Sejumlah kalangan menyarankan agar keinginan Eliezer untuk kembali bertugas di Kepolisian dipertimbangkan. Mabes Polri juga diminta berpikir dua kali jika ingin menerima Eliezer kembali.

Ada sejumlah alasan mengapa hal itu harus dilakukan. Pertama menyangkut keamanan Eliezer. Pasalnya, meski dilakukan atas perintah, Eliezer telah menembak Yosua, yang notabene rekannya sesama anggota polisi.

Tak menutup kemungkinan hal ini bisa memicu dendam keluarga atau kolega Yosua di Kepolisian.

Selain itu, Eliezer juga rentan menjadi korban balas dendam dari Sambo. Karena dengan menjadi ‘justice collaborator’ dan membongkar kasus pembunuhan terhadap Yosua membuat Sambo dihukum mati.

Hukuman yang tinggi terhadap Putri Candrawathi juga bisa membuat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ini sakit hati.

Pasalnya, meski sudah menjadi pesakitan, sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua, Sambo dianggap masih memiliki jaringan dan kekuatan di Kepolisian.

Selain itu, secara etik Eliezer juga dianggap sudah tak layak kembali ke Polri. Karena bagaimanapun Eliezer sudah melakukan ‘tindak kejahatan’ dan menjadi terpidana.

Jika Polri kembali menerima Eliezer, maka institusi ini bisa dianggap permisif atau mentolerir tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

Karena, meski Eliezer sudah menjalani hukuman, tetapi rekam jejaknya yang pernah terlibat kasus pembunuhan tak bisa dihilangkan.

Nasib Eliezer di Polri

Hari ini, kabarnya KKEP akan menggelar sidang etik untuk menentukan dan memutuskan nasib Eliezer di Polri.

Kita semua berharap, komisi etik Polri ini bisa mengambil keputusan yang bijak dan tak melukai rasa keadilan.

Karena bagaimanapun, Eliezer telah berjasa dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana yang diotaki jenderal bintang dua.

Eliezer juga sudah berani mengambil risiko dengan ‘berkhianat’ terhadap Sambo dan membongkar semua skenario Drama Duren Tiga.

Kita semua tahu, apa yang dilakukan Eliezer bisa membuat ia kehilangan semuanya, termasuk nyawa.

Selain itu Eliezer juga dianggap tak memiliki ‘mens rea’ atau niat jahat saat melakukan penembakan terhadap Yosua. Penembakan itu dilakukan Eliezer semata atas perintah atasannya.

Lalu, bagaimana nasib Eliezer di Polri. Akankah ia bisa kembali? Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (22/2/2023), di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!