Mensos tawarkan rehabilitasi ke korban kekerasan seksual di Ende

Mensos tawarkan rehabilitasi ke korban kekerasan seksual di Ende

cnbc-indonesia.com – Menteri Sosial Tri Rismahariniakan melakukan rehabilitasi sosial pada anak korban kekerasan seksual berinisial NA yang ditemui dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

“Saya sampaikan kepada yang bersangkutan, saya tawari tinggal di balai di Kupang, di situ dia bukan hanya sekolah tapi kita ajari untuk masa depannya. Yang bersangkutan mau,” kata Mensos Risma dalam keterangan yang diterima di Maumere, Kabupaten Sikka, Kamis.

Mensos Risma telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ende, Selasa, dan bertemu dengan NA.

Mensos menjelaskan ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang.

Selain pemulihan psikologis, NA akan mendapatkan fasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak di Sentra Efata.

Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian utama Kemensos. Sepanjang tahun 2022, Kemensos melalui pendamping sosial di daerah telah menangani setidaknya 3.346 anak korban kekerasan seksual.

Selain itu Kemensos juga bertanggung jawab atas proses rehabilitasi sosial anak korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Kemensos pun mengajak masyarakat yang mendapati kasus kekerasan terhadap anak untuk melaporkan hal tersebut ke nomor 021-171 atau menghubungi pendamping sosial atau sentra dan terpadu terdekat.

Dalam kunjungan kerja itu, Mensos telah berkomunikasi dengan segenap jajaran penegak hukum seperti Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk berdiskusi terkait korban kekerasan seksual. Mensos meminta agar pelaku diberi hukuman maksimal.

“Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga),” ucap Mensos tegas.

Adapun pelaku kekerasan seksual kepada NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga yang lain.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga.

error: Content is protected !!