Menag Yaqut Soal Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy: Semua akan Diserahkan ke Pengadilan

Menag Yaqut Soal Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy: Semua akan Diserahkan ke Pengadilan

cnbc-indonesia.com“Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal,” katanya, Kamis, 2 Maret 2023.

Yaqut menyebutkan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu murni merupakan kasus kriminal. Ia mengatakan jika penganiayaan tersebut tidak berkaitan dengan kasus atau kelompok apapun. Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan, ayah dari D juga akan mengawal kasus penganiayaan itu hingga ke pengadilan.

“Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai. Semua akan diserahkan ke pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan,” ujarnya.

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan tersebut. Ia pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain Mario Dandy , kepolisian juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Shane Lukas. Diketahui, Shane Lukas merupakan sosok yang merekam dan memprovokasi Mario Dandy . Oleh karenanya, Shane pun disangkakan dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam pidana maksimal lima tahun subsider.

Kasus penganiayaan itu pun menyeret nama ayah Mario Dandy yang pada saat itu merupakan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaan Rafael Alun pun ikut disorot lantaran ia diketahui memiliki harta hingga Rp56 miliar.

Jumlah harta kekayaan Rafael Alun dianggap tidak sesuai dengan profilnya hingga membuat harta dan asetnya diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Rafael Alun telah melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.03 WIB.

Rafael Alun menjalani proses tersebut selama 8,5 jam hingga akhirnya meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.32 WIB. Ketika meninggalkan ruang pemeriksaan, ayah tersangka penganiayaan itu tidak memberikan komentar terkait proses klarifikasi yang baru ia jalani.

“Bisa ditanyakan kepada KPK,” ucapnya.***

error: Content is protected !!