Mario Dandy Disebut Sebarkan Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

Mario Dandy Disebut Sebarkan Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

cnbc-indonesia.com“Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban,” kata Mellisa, Kamis, 23 Maret 2023.

Lebih lanjut, Mellisa menyebut jika tindakan Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan itu merupakan bentuk arogansi dan pikiran bahwa akan lolos dari jeratan hukum.

“Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu, arogansinya sudah mencapai langit ketujuh,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Jabar Larang Petasan di Bulan Ramadhan, Aparat Setempat Bakal Awasi Ketat Masyarakat

Mellisa menjelaskan jika putra mantan pejabat pajak itu telah menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang. Namun, hingga saat ini, baru satu orang yang telah diketahui.

“Kita tidak tahu siapa-siapanya tapi salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, ” ucapnya.

Sebelumnya, tindakan Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki juga menyebut bahwa Mario Dandy telah mengirimkan video itu kepada tiga orang.

“Benar, ( video penganiayaan ) di kirim ke tiga pihak,” tuturnya.

Baca Juga: 9 Aturan bagi Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar Bandung: Tak Boleh Makan dan Tidur di Area Masjid

“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” katanya.

Meski demikian, Hengki masih belum dapat mengungkapkan identitas dari ketiga penerima video penganiayaan tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan yang dilakukan Mario Dandy .

Pihak keluarga D disebut akan melaporkan Mario Dandy ke polisi terkait dengan Pasal UU ITE atas penyebaran video penganiayaan tersebut.

“Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari perspektif hukum dari pengacara keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Mario Dandy Diduga Sebar Video Penganiayaan Demi Banggakan Diri

“Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video ),” ucapnya.

Meski demikian, Alto masih belum mengetahui pasti mengenai perkembangan terkait Pasal UU ITE dalam kasus penganiayaan D. Namun, hal itu dipertimbangkan sebagai sebuah barang bukti yang mengindikasikan adanya perencanaan dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan,” tuturnya.

Rekonstruksi kasus penganiayaan

Selain Mario Dandy , kepolisian menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tak Hanya itu, teman wanita Mario Dandy berinisial AG (15) juga diketahui ikut terlibat dalam kasus penganiayaan itu, dan kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polda Metro Jaya pun menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023. Kepolisian menghadirkan Mario Dandy , Shane Lukas, dan sejumlah saksi dalam proses rekonstruksi tersebut. Sementara, kehadiran AG diwakili oleh orang lain.***

error: Content is protected !!