Lukas Enembe Ingin Jadi Tahanan Kota, KPK Sentil Kuasa Hukum Sang Gubernur Papua Nonaktif

Lukas Enembe Ingin Jadi Tahanan Kota, KPK Sentil Kuasa Hukum Sang Gubernur Papua Nonaktif

cnbc-indonesia.comGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pihak KPK mengatakan memiliki dasar yang kuat untuk menahan Lukas Enembe di tempat tersebut.

“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali, Rabu, 25 Januari 2023.

Ali mengatakan KPK akan memperhatikan kesehatan seluruh tahanan yang berada di rutan KPK . Adapun, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ali terkait dengan pengajuan permohonan agar Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe , permohonan tersebut diajukan agar dokter pribadi Lukas Enembe dapat merawat Gubernur Papua nonaktif tersebut.

“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali berharap agar tim kuasa hukum Lukas Enembe dapat fokus mengenai pembelaan tersangka. Ali menyebutkan hal tersebut tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

“PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum,” ucapnya.

Selain itu, Ali juga turut memberikan pesan untuk Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya. Diketahui, Ali meminta agar kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif.

“Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” tuturnya.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua . Tak hanya Lukas Enembe , KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua , Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan nominal sekitar Rp1 miliar. Hal tersebut dilakukan Rijatono Lakka setelah terpilih menjadi pihak yang mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua .

Beberapa proyek yang dimaksudkan tersebut di antaranya adalah proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai sebesar Rp14,8 miliar, kemudian proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Sementara itu, Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi. Adapun, pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya.

Hingga saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe dan Rijatono Lakka guna kepentingan penyidikan. Diketahui, Lukas Enembe ditahan mulai 11-30 Januari 2023, sedangkan Rijatono Lakka telah ditahan mulai 5-24 Januari 2023.***

error: Content is protected !!