cnbc-indonesia.com – Pemerintah melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2022 dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat berbeda dengan penerima BSU tahun 2021. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 tahun 2022. Untuk mengetahui informasi yang lebih akurat, anda bisa login bsu.kemenaker.go.id.
Syarat mendapatkan BSU
Adapun syarat mendapatkan BSU tercantum dalam laman bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:
Langkah pengecekan mendapatkan BSU
Untuk melakukan pengecekan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan bisa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Penting untuk Anda ketahui bahwa data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022, sebagaimana diterangkan dalam laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara login bsu.kemnaker.go.id
Kalau Anda masih bingung dengan cara login bsu.kemnaker.go.id, berikut langkah-langkah praktisnya.
Demikian itu penjelasan login bsu.kemnaker.go.id. Bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji yang masih di bawah Rp5 juta, atau secara teknis masih dalam ambang batas UMR atau di bawah UMR. Semoga dapat dipahami.