Lima Hari Dirawat, Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Sudah Tak Pakai Alat Bantu dan Keluar dari Koma

Lima Hari Dirawat, Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Sudah Tak Pakai Alat Bantu dan Keluar dari Koma

cnbc-indonesia.com – Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan menyebut korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ), D (17) sudah tidak lagi menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator usai menjalani perawatan selama lima hari.

“Sudah mulai sadar dan sudah bernapas dengan spontan serta tidak lagi menggunakan alat bantu napas lagi,” kata Konsultan Perawatan Intensif dr. Franz J. V. Pangalila dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Namun, Ia masih belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai luka pada bagian kepala D lantaran masih menunggu perkembangan. Kendati demikian, pihak rumah sakit memastikan kondisi D sudah cukup stabil hingga saat ini usai alat bantu pernapasan dilepas sejak tiga hari lalu.

“Kami tim ICU sangat solid kerjasamanya dengan perawat korban dan inilah hasilnya dalam empat hingga lima hari,” ujarnya.

Sementara itu, dokter spesialis bedah saraf, dr. Gibran Aditiara Wibawa menambahkan anak petinggi GP Ansor tersebut kini sudah keluar dari koma dan tengah berjuang untuk pulih.

“Memang datang ke rumah sakit dalam posisi sudah koma, tapi saat ini sudah keluar dari posisi koma,” ujar Gibran.

Dalam kesempatan sama, paman korban, Rustam Hatala mengapresiasi kinerja para tim dokter di RS Mayapada Kuningan yang cepat dan efektif dalam menangani perawatan D.

“Di ICU harus terpantau terus, kami sekeluarga bersiap di luar, mereka tim dokter bersiap di dalam. Jadi selalu memberikan informasi,” ucap Rustam.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Pangudi Luhur Martinus Handoko mengungkapkan kondisi D korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, semakin membaik dan sudah bisa membuka mata.

Sebanyak 26 karangan bunga tampak membanjiri parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini buntut kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial MDS (20).

“Agnes jangan plagiat cara-cara Putri Candrawathi dong playing victim,” sebut tulisan salah satu karangan bunga dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).

Sejumlah karangan bunga tersebut ditujukan untuk mendukung korban D (17) yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

Diketahui karangan bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 25 Februari 2023.

“Pak Kapolda tangkap juga penghasut penganiaya David, dari Master Segala Ilmu,” isi tulisan dari salah satu karangan bunga.

Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua penganiaya anak Kader GP Ansor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kini Shane ditahan oleh polisi.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam penjelasannya, mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan Shane Lukas dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Pria tersebut diduga membiarkan Mario Dandy Satriyo selaku tersangka pertama melakukan kekerasan terhadap korban.

“Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Shane ditahan setelah melalui berbagai pemeriksaan sebagai tersangka kedua kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.

Shane terancam jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

“Kami tersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.***

error: Content is protected !!