Komnas HAM Sebut Bharada E Tampak Tenang dan Percaya Diri Saat Rekonstruksi di Duren Tiga

cnbc-indonesia.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menceritakan kondisi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat bertemu dengan Ferdy Sambo dalam proses rekonstruksi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia mengungkapkan, kondisi Bharada E tampak stabil dan tenang mengikuti rekonstruksi yang berlangsung di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

“Saya lihat tenang, karena dia dikawal, dapat pengawalan khusus,” tutur Taufan dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa malam.

Adapun Komnas HAM turut mengikuti proses rekonstruksi bersama Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan tim khusus Polri.

Ia menyampaikan, Bharada E selalu ditemani oleh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukumnya.

“Juga ada petugas-petugas keamanan khusus untuk Bharada E atau Richard dan saya sempat juga ketemu, tanya gimana kabar, kelihatan dia merasa dalam situasi yang aman,” paparnya.

Namun, dalam proses rekonstruksi, pihak LPSK menyarankan pada penyidik untuk mengganti peran Brigadir E dengan orang lain ketika harus melakukan adegan yang bertatapan dengan Sambo.

“Dan akhirnya digantikan. Kan LPSK juga punya wewenang untuk memberikan masukan, dan itu didengarkan penyidik,” ucap Taufan.

Rekonstruksi penembakan Brigadir J versi Ferdy Sambo dan Bharada E berbeda

Walaupun demikian, Taufan meyakini bahwa Bharada E tidak akan terguncang meski harus berhadapan dengan Sambo dalam proses rekonstruksi tersebut.

“Karena tadi, dari awal sangat tenang, punya kepercayaan diri, ada beberapa kali misalnya gerakan-gerakan tertentu yang dia bilang ‘Bukan begitu, tapi begini’ misalnya,” imbuhnya.

Diketahui, proses rekonstruksi berlangsung di tiga lokasi, yaitu aula rumah pribadi Sambo guna rekonstruksi kejadian di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi berlangsung 7,5 jam dan memperagakan 78 adegan.

Lima tersangka pun dihadirkan langsung dalam proses tersebut, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati, dan asisten rumah tangganya Kuat Ma’ruf.

Kemudian, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Adapun kelima tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).