Ketua LPSK Optimistis Amicus Curiae Akan Ilhami Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Bharada E

Ketua LPSK Optimistis Amicus Curiae Akan Ilhami Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Bharada E

cnbc-indonesia.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirimkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengilhami hakim untuk menjatuhkan vonis ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada E .

Ia menyebut, ada sejumlah pengalaman keberhasilan dari amicus curiae terhadap putusan hakim.

“Ya tentang amicus curiae ini memang satu lembaga baru ya yang sebenarnya di dalam KUHP sendiri belum dikenal, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, itu belum dikenal,” kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Tetapi berdasarkan pengalaman orang-orang yang melakukan amicus curiae ini pernah dan cukup banyak yang berhasil memberikan keyakinan kepada hakim bahwa ada keadilan di luar sistem peradilan yang itu ya harus diperhatikan juga,” lanjutnya.

Meski demikian, Hasto tak mencontohkan kasus-kasus apa saja yang berhasil tersebut. Hanya saja, menurutnya, amicus curiae berkaitan dengan suara masyarakat umum mengenai pentingnya memberikan rasa keadilan kepada Bharada E.

Apalagi, status justice collaborator telah disematkan kepada Bharada E.

“Jadi, upaya ini banyak dilakukan, kebetulan yang dalam kasus Eliezer ini ada ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ICJR, Pilnet dan ELSAM mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka meminta agar terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Dalam kasus ini, ada 5 terdakwa, yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses,” ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Erasmus menjelaskan, hakim dan jaksa sudah memberi perlakuan khusus kepada Bharada E selama persidangan berlangsung.

Selain itu, Erasmus memuji LPSK yang sudah menjalankan tugas dengan baik dari awal kasus, sampai dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!