Jasa Armada luncurkan tiga kapal pandu berkonsep go green

Jasa Armada luncurkan tiga kapal pandu berkonsep go green

cnbc-indonesia.com – PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) meluncurkan tiga kapal pandu baru berkonsep go green di galangan kapal PT Yasa Wahana Tirta Samudera, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, pada 11 Januari 2023 telah dilakukan peluncuran kapal pandu IPCM Srikandi 03 dan menyusul pada Rabu ini dilaksanakan peluncuran dua kapal pandu lainnya, yaitu IPCM Srikandi 01 danIPCM Srikandi 02.

Kapal pandu baru ini memiliki daya minimal 2×300 horsepower (HP), yang dapat dioperasikan di seluruh wilayah perairan pesisir terbatas yang tidak melebihi 50 nautical mil dari garis pantai, khususnya untuk kegiatan pemanduan kapal.

Selain itu, kapal memiliki konsep go green dengan menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya yang didukung mesin bantu dengan baterai sebagai wadah penyimpanan sumber listrik DC.

Kemudian, energi tersebut bisa digunakan sebagai penerangan, peralatan navigasi, komunikasi, pompa-pompa dan peralatan listrik lainnya.

Direktur Utama IPCM Shanti Puruhita optimistis hadirnya kapal pandu baru ini akan meningkatkan volume bisnis, serta memperlancar operasional dan memperluas target pasar perseroan.

Dia mengatakan ketiga kapal pandu ini akan mulai dioperasikan pada Februari 2023 setelah melalui tahapan commissioning test dan serah terima (delivery) kapal.

Shanti menjelaskan pembangunan kapal pandu baru ini merupakan komitmen perseroan dalam mengelola penggunaan dana hasil IPO, serta merupakan proyek investasi multiyears yang kontrak pembangunannya telah dilaksanakan pada Desember 2021.

Pembangunan kapal dilakukan oleh PT Yasa Wahana Tirta Samudera KSO dengan PT Constrine Jaya Groupserta melibatkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dalam pengawasan dan pembangunan kapal.

Dalam kesempatan sama, Direktur Armada dan Operasi IPCMMuhammad Iqbal mengatakan IPCM telah mengoperasikan total sebanyak 34 kapal pandu hingga saat ini.

“Kami akan terus meningkatkan, mengembangkan pelayanan dan memberikan nilai tambah kepada para pengguna jasa,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 dan Nomor 57,kapal pandu bertujuan melakukan tugas pemanduan kapal untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi.

error: Content is protected !!