Gegara Ini Ribuan Buruh Demo, Bakal Geruduk Kemnaker 21 Maret

Gegara Ini Ribuan Buruh Demo, Bakal Geruduk Kemnaker 21 Maret

cnbc-indonesia.com – Kalangan serikat buruh akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 21 Maret 2023 mendatang. Demo kali ini dalam rangka menolak aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir yang terdampak ekonomi global bisa memangkas upah buruh 25%. Tidak hanya itu, mereka juga bisa mengurangi jam kerja.

“Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal, dari daerah Jabodetabek,” ungkap Said Iqbal saat jumpa pers virtual seperti dikutip, Minggu, (19/3/2023).

Said menegaskan kalangan buruh menolak dengan keras Permenaker tersebut. Baginya aturan baru tersebut merugikan kalangan pengusaha.

“Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berpendapat menolak keras keluarnya dan akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Terdapat 4 alasan penolakan yang disampaikan oleh kaum buruh terhadap Permenaker 3/2023 tersebut. Pertama, peraturan itu diklaim bertentangan dengan aturan perundang-undangan mumai dari Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Dalam aturan tersebut, disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Kedua, pemotongan tersebut akan berimbas ke penurunan daya beli masyarakat. Hal itu bisa jadi efek domino yang bisa berdampak bagi industri lain. Ketiga, implementasi Permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domestik. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perburuhan dan Konvensi ILO Nomor 133 tentang upah minimum.

Keempat, Permenaker ini akan menurunkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu karena daya beli akan semakin tergerus setelah sebelumnya tunjangan buruh di luar gaji pokok juga dipangkas.

Di sisi lain, Said menambahkan, insentif kepada pengusaha sudah cukup tepat, tidak perlu lagi adanya kebijakan pemotongan upah tersebut. Selain akan berdemo, kalangan buruh juga aan mengajukan gugatan Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Di samping itu, para buruh juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran Permenaker ini bertentangan dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Baru kali pertama seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan (upah) tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker ini tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya hingga 25%, angka yang sangat besar,” sebutnya.

error: Content is protected !!