Empat Kadis PUPR di Jatim Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Bantuan Keuangan

Empat Kadis PUPR di Jatim Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Bantuan Keuangan

cnbc-indonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kadis PUPR ) di empat kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempat Kadis PUPR itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim, Budi Setiawan.

Budi juga diketahui pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 2017-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Keempat Kadis PUPR itu antara adalah, Kadis Pupr Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kadis PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, dan Kadis PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana untuk menghadap penyidik di tempat yang sama.

Dalam perkara ini, Budi diduga menerima suap Rp 3,5 miliar karena membantu pencairan dana Bantuan Keuangan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulungagung. Saat itu, ia tengah menjabat sebagai Kepala BPKAD.

Sementara, saat menjadi Kepala Bappeda Budi diduga melakukan aksi yang sama dan mendapatkan suap Rp 6,75 miliar.

Budi ditahan pada 18 Agustus lalu di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, sejumlah pihak terkait seperti Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, telah ditahan lebih dahulu.

error: Content is protected !!