DPRD NTT Tolak Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi: Perlu Dilakukan Pengkajian

DPRD NTT Tolak Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi: Perlu Dilakukan Pengkajian

cnbc-indonesia.com – Belakangan ini siswa di Nusa Tenggara Timur ( NTT ) sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, siswa SMA/SMK diharuskan masuk sekolah mulai pukul 5.30 WITA.

Hal ini merupakan arahan dari Gubernur NTT , Viktor Bungtilu Laiskodat sejak Februari 2023. Viktor mengatakan bahwa anak-anak yang masuk sekolah pukul 5 pagi mampu melatih agar memiliki etos kerja yang baik.

Dalam pidato terbarunya bahkan Viktor menyebut siswa tersebut dipersiapkan agar bisa masuk ke Universitas Indonesia (UI) hingga Harvard University.

“Sehingga, kalau tes UI langsung, mereka mampu, punya standar yang sama dengan Jakarta. UGM, ataupun yang menuju Harvard University sekalipun,” ujar Gubernur NTT , Viktor Bungtilu Laiskodat .

Akan tetapi, niat baik Viktor agaknya diiringi oleh langkah yang salah. Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 tersebut ditentang oleh banyak orang termasuk DPRD NTT , KPAI, hingga para orang tua murid.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlu adanya kesiapan sekolah dan para siswa apabila harus mulai belajar dengan waktu terlalu dini tersebut. Kesiapan yang dimaksud adalah kesiapan fisik dan psikis siswa untuk memulai pelajaran.

“KPAI berharap pembelajaran tersebut disiapkan secara fisik dan psikis, siap sekolahnya, siap muridnya, dan siap orang tuanya,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Para orang tua murid juga turut menyoroti kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA. Para orang tua menilai bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur NTT tersebut terlalu buru-buru, tidak efektif, dan tidak memikirkan dampaknya pada anak.

Salah satu orang tua siswa SMA Negeri I Kupang, Ofni Otu menyebut mayoritas orang tua menolak kebijakan ini, selain karena belum adanya rapat koordinasi dengan komite sekolah dan orang tua. Ofni dan orang tua murid lainnya merasa khawatir apabila anak-anak mereka harus berangkat sekolah saat fajar.

“Kalau menurut saya kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan terlalu terburu-buru tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak,” ujar Ofni Otu.

Kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 WITA mengharuskan anak-anak murid berangkat sekira pukul 4.30 WITA agar tidak terlambat. Pada jam tersebut masih rawan terjadinya tindak kriminalitas, selain itu belum ada kendaraan umum seperti bemo atau angkot yang beroperasi.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Yunus Takandewa menyebut kebijakan sekolah pukul 5.30 WITA sebagai suatu pengumuman yang kemudian secara buru-buru diberlakukan tanpa adanya landasan ataupun kajian lebih lanjut. Yunus menyebut DPRD NTT menolak keras kebijakan ini.

“Saya tidak menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari komisi V menolak penerapan sekolah jam 5.30 pagi,” tutur Yunus.

Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa meminta agar pemberlakuan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 tersebut dihentikan dan ditangguhkan agar dapat dikaji lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan NTT .

“Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu,” ujar Yunus.***

error: Content is protected !!