Brimob Polda Kaltara menangkap seorang tersangka penambang emas liar

cnbc-indonesia.com – Brimob Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang tersangka penambang emas liar bernama Supriadi bin Sulami di Jalan Trans Provinsi Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada Jumat (9/9).

“Pada hari Jum’at (9/9) sekitar pukul 13.30 Wita personel Intel Satuan Brimob Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal,” kata Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso dalam pesan singkat yang diterima di Tarakan, Minggu.

Selanjutnya pada pukul 14.30 Wita personel Brimob dengan dipimpin Moedji mengambil tindakan dengan menuju ke sebuah rumah kontrakan di Desa Sekatak Buji.

“Rumah kontrakan tersebut diduga sebagai tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya emas dengan berat sekitar 58 gram, uang tunai sebesar Rp16.100.000,-, satu unit timbangan digital, air keras sebanyak 30 liter dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi yang dilakukan tersangka Supriadi mengaku bahwa pihaknya melakukan pembelian emas dari tambang liar dimulai pada bulan Juni 2022 sampai dengan saat ini.

Tersangka Supriadi dan temannya bernama Asdar memiliki donatur bernama Rahman yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Asdar yang berdomisili di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan sebagai koordinator lapangan yang dipercayakan oleh Rahman.

Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per Minggu dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp300 juta sampai Rp900 juta.

“Pada hari Jum’at (9/9) sekitar pukul 21.00 Wita Satuan Brimob Polda Kaltara membawa tersangka Supriadi ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Moedji.

Pelaku Supriadi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 161.