Brigita Manohara dalam Pusaran Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara dalam Pusaran Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

cnbc-indonesia.com – Nama presenter televisi Brigita Manohara muncul dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Ricky merupakan bupati dua periode. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek dan infrastruktur di Mamberamo Tengah.

Adapun Brigita telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2022. Saat itu, ia mengaku menerima uang dari Ricky.

Uang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesinya sebagai wartawan. Brigita menyatakan, tidak memiliki hubungan khusus dengan Ricky dan mengaku menjadi konsultan komunikasi politikus Demokrat tersebut.

“Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus dan saya bukan pacar RHP (Ricky Ham Pagawak),” ujar Brigita setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (25/7/2022).

Selang beberapa waktu setelah diperiksa, Brigita mengembalikan uang yang diterimanya ke negara melalui KPK. Sebab, uang itu diduga bersumber dari korupsi Ricky.

KPK pun menyatakan akan menganalisis keterangan, berikut aliran dana yang diterima Brigita.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mendapati kecukupan bukti, pada 23 Desember 2022, KPK kemudian menetapkan Ricky sebagai tersangka TPPU, meski ia sedang buron.

Nama Brigita kembali mencuat setelah Ricky yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar 7 bulan, ditangkap KPK.

Aliran Rp 480 Juta dari Rp 200 M

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, aliran dana yang diterima Brigita dari Ricky terkait dengan TPPU.

Asep mengatakan, dalam pengusutan TPPU Ricky, KPK akan melacak setiap aliran dana yang bersumber dari korupsi.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep, Senin (20/2/2023).

Adapun Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, dan pencucian yang sebesar Rp 200 miliar.

Sementara, Brigita mengembalikan uang Rp 480 juta. Brigita mengaku, nominal tersebut merupakan keseluruhan uang yang diterima dari Ricky.

Asep juga menyebut, Brigita menerima pemberian berupa mobil dari Ricky. Namun, kendaraan tersebut sudah termasuk dalam Rp 480 juta yang telah dikembalikan ke KPK.

Dihubungi secara terpisah, Brigita juga mengakui pemberian mobil itu dan telah menyerahkannya ke KPK.

“Saya sudah mengembalikan semua yang saya terima karena diduga merupakan hasil korupsi tersangka,” kata Brigita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Brigita mengaku memahami bahwa penyidik KPK harus mengusut aliran dana korupsi dalam kasus TPPU.

Menurutnya, tindakan yang diambil KPK memeriksa dirinya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Meski demikian, Brigita mengklaim ia tidak mengetahui uang yang diberikan Ricky bersumber dari korupsi.

“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengembalian uang korupsi tidak menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang.

Hal ini sebagaimana ditentukan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, KPK masih akan mendalami penerimaan uang Brigita.

“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli.

KPK Sita Aset 16 M, Buka Peluang Periksa Brigita

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, tim penyidik telah menyita aset-aset Ricky senilai Rp 16 miliar.

Aset tersebut berupa tanah dan bangunan, mobil, hingga uang tunai.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan TPPU Ricky.

“Kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp 16 miliar,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).

Menurut Ali, KPK masih terus melacak aset-aset Ricky dengan nilai lebih besar dari harta yang diberikan kepada Brigita.

Penyidik juga masih akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait pencucian Pagawak.

Termasuk dalam hal ini adalah kemungkinan kembali memanggil kembali Brigita Manohara.

“Apakah saksi-saksi lain seperti Brigita Manohara (dipanggil lagi), tentu kebutuhan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti kemudian tim penyidik juga,” tutur Ali.

Meskipun presenter tersebut telah mengembalikan uang dari Ricky, kata Ali, KPK akan melakukan analisis untuk kebutuhan penyidikan TPPU.

Sebab, dalam kasus pencucian uang terdapat pelaku pasif.

“Apakah (Brigita) ada keterkaitan dengan TPPU karena kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif,” ujar jaksa tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Asep. Menurutnya, terdapat kemungkinan Brigita kembali dipanggil penyidik.

Sebab, penyidik sangat berpeluang mendapatkan keterangan dari Ricky yang baru ditangkap pada Minggu (19/2/2023).

Asep menyatakan pihaknya akan memeriksa setiap orang maupun badan hukum yang telah menerima aliran dana dari Ricky.

“Akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh,” tutur Asep.

Sementara itu, Brigita menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses penyidikan di KPK.

“Sebagai warga negara yang baik ya harus datang memenuhi panggilan,” ujar Brigita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!