Bharada E Dibui di Rutan Bareskrim, Polri Pastikan Kondisinya Sehat

cnbc-indonesia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa kondisi terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam keadaan sehat.

Adapun Richard kini menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah mendapat vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Kondisinya sehat walafiat. Segar bugar,” ucap Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Adapun Richard telah mendapatkan vonis selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia berstatus justice collaborator atau saksi pelaku sehingga itu menjadi salah satu hal yang meringankan vonisnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjamin keselamatan Richard selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Ia memastikan bahwa instansinya memiliki prosedur dan sistem keamanan tersendiri dalam melakukan pengamanan terhadap Richard.

“Prinsipnya polri tentunya akan mengamankan sesuai dengan tugas pokok kita dan komitmen kita,” ujar Sigit dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (1/3/2023) malam.

Menurut Sigit, proses pengamanan terhadap Richard juga dapat semakin optimal karena mendekam di Rutan Bareskrim.

“Jadi tentunya buat kita pengamanan bisa lebih maksimal dan koordinasi dan kerja sama dengan teman-teman lain yang mungkin seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga jauh lebih mudah,” ungkapnya.

Adapun kasus terhadap Ricard telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, sehingga kini Richard berstatus sebagai warga binaan sejak 27 Februari 2023.

Seharusnya, sejak kasusnya inkrah, Richard mendekam di Lapas Salemba. Namun, pihak LPSK merekomendasikan agar Richard ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pihaknya mempertimbangkan aspek keselamatan Richard, mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim.

LPSK menilai, pengawasan dan upaya perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator lebih mudah dilakukan jika RIchard ditahan di Rutan Bareskrim.

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.