Bedah Isi Rekening Penipu Tiket Coldplay, Pelaku Kuras Dompet 60 Korban

cnbc-indonesia.com – Antusiasme warga Indonesia menyaksikan Coldplay di Jakarta sangat tinggi. Animo tersebut yang dilihat oleh para oknum sebagai celah untuk melakukan penipuan via penjualan tiket konser.

Baru-baru ini pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya usai diduga mengelabui 60 orang yang berminat membeli tiket konser Coldplay melalui jasa titip (jastip). ABF dan W menggunakan akun @findtrove_id, untuk mempromosikan tiket konser fiktifnya pada korban.

Sebelum beraksi, pelaku membeli akun dengan followers banyak seharga Rp750 ribu. Di sana, mereka mengunggah testimoni-testimoni palsu untuk menggaet minat korbannya pada tiket fiktif yang dijajakan.

Tak henti di situ, ABF dan W sempat berupaya menyamarkan identitas dengan membeli rekening yang mereka gunakan untuk transaksi.

“Mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Twitter @findtrove_id, satu buah handphone Redmi Note 9 Pro, dua buah handphone Iphone 13, satu buah CPU komputer, satu buah monitor, satu buah mouse, dan satu buah keyboard.

Auliansyah menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Meski demikian, dari aksi penipuan tersebut, ABF dan W meraup ratusan juta dari puluhan korban yang ditipunya.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnus Andiko mengatakan, modus pelaku yakni menjual tiket konser Coldplay yang sejatinya sudah ludes di loket resmi, dengan harga yang tak masuk akal.

Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat dari harga yang ada,” katanya.

ABF dan W juga diketahui sengaja beradu (war) untuk mendapatkan satu tiket yang selanjutnya mereka tawakan ke banyak orang dengan harga yang lebih tinggi, sesuai dengan kategori tiket .

Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***