Bawaslu: Joki Pantarlih Bisa Dipenjara 1 Tahun

Bawaslu: Joki Pantarlih Bisa Dipenjara 1 Tahun

cnbc-indonesia.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI menyebut bahwa warga yang menjadi joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di lapangan dapat dikenai pidana.

” Joki pantarlih ini bisa dipindana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan pada Kamis (2/3/2023).

“Pasal ini menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” papar dia.

Puadi mengungkapkan bahwa fenomena joki pantarlih ini selaras dengan temuan di lapangan yaitu petugas yang tidak mampu menunjukkan salinan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai pantarlih atau tidak mengenakan tanda pengenal saat bekerja.

“Istilah joki pantarlih dapat dipastikan yang bersangkutan sesungguhnya bukan petugas pantarlih, namun bertindak dalam kapasitas sebagai petugas pantarlih,” ujar dia.

Ia mengatakan, secara istilah, joki pantarlih tidak dikenal dalam UU Pemilu.

Beleid itu hanya mengatur konsekuensi pidana untuk pantarlih yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat lewat Pasal 510.

“Namun bukan berarti joki pantarlih ini tidak dapat dipidana,” kata Puadi, kembali menyinggung Pasal 203 juncto Pasal 488 UU Pemilu.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga pemantau pemilu, Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mengaku menemukan fenomena joki pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, yang seharusnya dilakukan dari rumah ke rumah oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih).

Coklit sudah dilakukan KPU sejak 12 Februari 2022 hingga 14 Februari 2023 di seluruh TPS di Indonesia.

“Muncul joki pantarlih sebanyak 176 di Tasikmalaya,” ucap Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), Rabu (1/3/2023).

Neni mengatakan bahwa temuan itu diperoleh dari di Tasikmalaya pada sepekan-dua pekan pertama proses coklit berjalan di sana.

Temuan ini selaras dengan temuan lain berupa PPDP/pantarlih yang tidak mampu menunjukkan SK (surat keputusan) pengangkatan dirinya.

Di beberapa tempat lain, kata dia, PPDP/pantarlih tidak mengenakan tanda pengenal.

Namun, ia tidak dapat mengonfirmasi apakah mereka joki atau hanya alpa membawa kelengkapan legal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa misalnya itu juga terjadi di provinsi atau kabupaten/kota lain. Maka mumpung kita masih ada waktu 11 hari sampai akhir pencocokan dan penelitian, semoga ada solusi dan tidak terjadi dan bisa diantisipasi,” ungkap Neni.

Menurut dia, pola ini tidak berubah dari Pemilu 2019.

Ia berharap agar Bawaslu mengusut kasus ini dan apabila terbukti terdapat pelanggaran, KPU harus mengangkat PPDP/pantarlih yang baru dan melakukan proses coklit ulang di tempat itu.

Sebab, jika dilakukan oleh bukan PPDP/pantarlih, proses coklit dikhawatirkan cacat prosedural sebab bukan dilakukan oleh pihak yang berkemampuan.

Sementara itu, dalam data sementara yang diterima Kompas.com, Bawaslu telah menemukan 14.526 PPDP/pantarlih yang bertugas di setiap TPS yang tidak dapat menunjukkan salinan SK pengangkatan dirinya.

Namun, Bawaslu belum dapat mengonfirmasi apakah temuan ini selaras dengan fenomena joki yang dimaksud DEEP Indonesia yang merupakan mitra Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah mereka akreditasi resmi secara nasional.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku siap menindaklanjuti temuan semacam itu.

Sebab, pantarlih akan memiliki waktu 1 bulan setelah proses coklit untuk menyempurnakan hasil coklit.

Ia berharap, pemantau maupun Bawaslu dapat memberikan data secara jelas dan detail di TPS mana fenomena joki itu ditemukan.

“Kalau datanya ada detail jelas ada di mana mohon nanti dikasih ke kami. Kami tentu akan sangat senang dan akan kami tindak lanjuti,” kata Betty, Rabu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!